JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Suhu politik di Jombang semakin memanas menjelang Pilkada serentak 2024. Ketegangan ini semakin terasa dengan munculnya dugaan keterlibatan pendamping desa (PD) dalam kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut dua. Mereka diduga ikut serta dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) milik paslon tersebut.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jombang pun segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Keterlibatan pendamping desa yang berada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kini tengah dikaji oleh pihak Bawaslu.
"Kami sedang meneliti lebih dalam mengenai dugaan pelanggaran ini, apakah ada unsur yang melanggar hukum atau tidak," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, David Budianto, Senin (7/10/2024).
Untuk memperkuat kajian, Bawaslu Jombang akan bekerja sama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jombang. Salah satu yang akan dilibatkan adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Jombang.
"Kami akan mengundang beberapa pemangku kepentingan terkait untuk memberikan masukan. Fokusnya adalah apakah ada peraturan atau undang-undang yang bisa menjadi dasar hukum keterlibatan pendamping desa ini. Kami akan mengundang DPMPD, Dinas Sosial, dan Dinas Perkim," ungkapnya.
David menambahkan, pelibatan tiga OPD tersebut bertujuan untuk mencari dasar hukum yang jelas mengenai peran pendamping desa, terutama dalam konteks Pilkada.
"Perlu ada kepastian mengenai aturan yang mengatur apakah pendamping desa yang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye melanggar hukum atau tidak. Sebab, dalam undang-undang pemilu dan undang-undang desa, hal tersebut belum diatur secara eksplisit," tambah David.
Editor : Arif Ardliyanto