get app
inews
Aa Read Next : Posisi Gus Muhdlor Diatas Angin, Saksi Sebut Tak Ada Perintah Potong Insentif BPPD Sidoarjo

Sidang Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo, 4 Saksi Bantah Terima Uang dari Siska Wati

Senin, 14 Oktober 2024 | 20:37 WIB
header img
Sidang Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo, 4 Saksi Bantah Terima Uang dari Siska Wati. Foto iNewsSurabaya/lukman

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 8 Saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Empat orang di antara 8 saksi tersebut membantah telah menerima uang dari Siska Wati.

Kedelapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu antara lain staf Prokopim Sidoarjo Akbar Prayoga dan Aswin Reza Sumantri, ajudan Gus Muhdlor, Gelar Agung Baginda dan Perdigsa Cahya Binara, suami Siska Wati yang juga Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto, staf BPPD Sidoarjo Faridz Farah Zein Nurani, sopir Gus Muhdlor, Achmad Masruri, dan Dosen UIN Malang M Robith Fuadi.

Empat saksi dimintai keterangan lebih dulu. Yakni Akbar Prayoga, Aswin Reza, Gelar Agung, dan Perdigsa. Mereka menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima aliran dana dari mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati. Baik berupa tambahan honor maupun Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka mengaku hanya mendapat bayaran dari gaji resmi yang ditanggung oleh APBD Kabupaten Sidoarjo. 

“Apakah saudara pernah menerima honor tambahan dari Siska Wati atau dari Achmad Masruri?” tanya JPU Andre Lesmana kepada empat ajudan tersebut di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo, Senin (14/10/2024).

Empat staf dan ajudan yang ditanya, satu per satu menjawab tidak pernah. Begitu juga THR. Mereka tidak pernah menerima. Padahal, Siska Wati dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa dia menyerahkan Rp 50 juta, yang diambilkan dari uang sedekah potongan insentif pajak para pegawai BPPD, kepada Achmad Masruri. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut