get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengamanan Ketat Pilkada Serentak 2024 di Banyuwangi, TNI-Polri Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan

Sindikat Sabu Dibekuk, Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba Berbahaya

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:38 WIB
header img
Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba Berbahaya jaringan Madura. Foto iNewsSurabaya/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Banyuwangi kembali menjadi sorotan setelah Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga. Keberhasilan ini bermula dari penangkapan dua pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah tersebut, membuka jalan bagi pengungkapan jaringan lebih besar.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, mengungkapkan bahwa timnya berhasil menangkap empat pelaku dalam jaringan peredaran sabu. "Kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 1,1 kilogram sabu dari operasi yang dilakukan pada 3 hingga 5 Oktober 2024," jelasnya dalam konferensi pers.

Operasi ini dimulai dengan penangkapan dua tersangka berinisial AFA dan MI di Dusun Sukomaju, Kecamatan Srono, pada 3 Oktober. Dari kedua pelaku ini, polisi menyita sembilan paket sabu, yang kemudian dikembangkan menjadi operasi besar hingga menjaring dua tersangka lain, SE dan JH, yang berperan sebagai pemasok utama.

Pengungkapan jaringan ini semakin menarik ketika polisi menemukan sabu seberat 1,1 kg yang disembunyikan di plafon rumah dan mobil tersangka. 

"Kami juga mengamankan 12 paket sabu, sepeda motor, serta mobil Honda Brio merah dengan nomor polisi P 1013 XM yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut," lanjut Kapolresta.

Lebih jauh, Kombes Pol. Rama menyebut bahwa jaringan ini terindikasi memiliki hubungan erat dengan pemasok narkoba dari Madura yang beroperasi di Surabaya. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bisa menghadapi hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di Banyuwangi. Tindakan tegas akan kami ambil, termasuk kepada oknum yang terlibat dalam kejahatan ini," tegas Kapolresta, menutup pernyataannya dengan komitmen penuh terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.


Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba Berbahaya jaringan Madura. Foto iNewsSurabaya/siswanto

Dengan tertangkapnya sindikat ini, Polresta Banyuwangi sekali lagi membuktikan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang mengintai. Namun, di balik kesuksesan ini, ancaman jaringan yang lebih luas masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut