get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilindungi Hak Imunitas, Pengadilan Indonesia Tak Berhak Mengadili Kedubes India

Gugatan Renovasi Kedubes India Kandas, Pengadilan Tegas Soal Kekebalan Diplomatik

Jum'at, 01 November 2024 | 11:53 WIB
header img
Dr. Syaiful Ma'arif, SH, CN, MH, pengacara Kedubes India. Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kedutaan Besar India di Jakarta menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim, tertanggal 30 Oktober 2024, yang menolak gugatan terkait renovasi gedung Kedubes India. 

Dr. Syaiful Ma'arif, SH, CN, MH, pengacara Kedubes India, menyatakan bahwa putusan tersebut menegaskan kembali prinsip kekebalan diplomatik yang melekat pada Kedutaan Besar India.

Menurut Syaiful, Majelis Hakim telah memutuskan perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena dianggap tidak beritikad baik dalam proses mediasi. 

Ia menegaskan bahwa Kedutaan Besar India, berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik, tidak dapat digugat dan ditarik sebagai pihak dalam sebuah gugatan, khususnya menyangkut tuntutan mengenai gedung misi diplomatik.

"Gedung Kedutaan Besar India memiliki hak inviolability, hak perlindungan diplomatik, dan hak imunitas. Ini berarti Kedubes India tidak dapat digugat dan ditarik sebagai pihak dalam sebuah gugatan," jelas Syaiful Maarif di Surabaya, Jumat (1/11/2024).

Syaiful juga menegaskan bahwa semua proses renovasi gedung Kedubes India telah memenuhi semua persyaratan perizinan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AMDAL, Izin Persetujuan Lingkungan, dan dukungan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

"Jadi jelas, tidak ada yang dilanggar dalam proses renovasi Kedubes India di HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta," tegasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memeriksa dan memutuskan perkara ini. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat III. Eksepsi tersebut menyatakan bahwa para penggugat tidak beritikad baik dalam proses mediasi.

Berdasarkan putusan tersebut, gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Selain itu, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.783.000,00.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini semakin memperkuat posisi Kedubes India dalam menjalankan tugas diplomatiknya di Indonesia," pungkas Syaiful.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut