get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengadilan Keluarkan Penetapan Pembatalan Lelang Hotel Garden Palace

Perjuangan Bahana Line Agar Meratus Lunasi Utang Rp50 Miliar

Rabu, 21 Juni 2023 | 18:00 WIB
header img
Kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, Syaiful Ma’arif. Foto: MNC Portal/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 376 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 29 Maret 2023, telah mengakui adanya utang-utang PT Meratus pada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

Terhadap hal ini, Tim Pengurus PT Meratus Line (Dalam PKPU) yaitu Bhoma Satriyo Anindito SH dan Aceng Aam Badruttaman, SH telah bersurat tertanggal 16 Juni 2023 memberitahukan kepada para pihak. Selain itu juga memuat di media massa tentang pengakhiran PKPU.

Salah satu kuasa hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif mengatakan, jelas dalam putusan MA ini adalah PT Meratus Line sudah tidak bisa berkelit lagi untuk mengakui memiliki utang ke PT Bahana Line sejumlah Rp42.574.750.417 dan utang ke PT Bahana Ocean Line sejumlah Rp 7.493.157.300. Totalnya sekitar Rp50 Miliar.

“Terhadap nasib utang yang telah sah ditetapkan pengurus tersebut, kami sudah kembali bersurat ada tanggal 5 dan 16 Juni lalu ke Meratus agar utangnya segera dibayar,” kata Syaiful saat dikonfirmasi media di Surabaya, Rabu (21/6/2023).

Terhadap dua kali surat dari PT Bahana Line tersebut, akhirnya melalui surat tertanggal 19 Juni dengan nomor 16-1/LO-YPP/MRTS/VI/2023, dijawab oleh PT Meratus Line melalui kuasa hukumnya dari YPP Partners yang intinya tetap menolak membayar utang-utangnya dengan alasan bahwa klausula perdamaiannya menunggu putusan perdata berkekuatan hukum tetap. 

“Jika amar atau dictum bersifat menghukum (comdemnatoir) belum terpenuhi, dengan segala hormat klien kami belum dapat memenuhi permintaan pembayaran yang disampaikan oleh rekan kuasa hukum PT Bahana line dan PT Bahana Ocean Line, oleh karena tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jawab kuasa hukum PT Meratus secara tertulis yang ditandatangani Yudha Prasetya, SH dan Iwan Budisantoso, SH dkk.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut