Menanggapi sikap PT Meratus Line yang tetap enggan bayar utang tersebut, kuasa hukum PT Bahana Line Syaiful Ma’arif menyatakan kliennya akan berjuang mendapatkan haknya secara hukum. Fungsi dan hadirnya mekanisme hukum PKPU dan Pengadilan Niaga menurut Syaiful adalah untuk memperpendek urusan sengketa perdata.
“Nah ini sudah diselesaikan ke pengadilan niaga malah menunggu putusan perdata,” kata Syaiful.
Padahal, kata dia, gugatan perdata PT Meratus Line juga di PN Surabaya sudah tidak dapat diterima sejak awal dan juga di tingkat banding. Kasus sengketa perdatanya kini masih di tingkat kasasi. Meski demikian, pihaknya tetap akan berjuang agar hak hak kliennya bisa didapatkan melalui saluran hukum yang ada.
“Boleh saja menyiasati dan bersiasat dengan hukum, tetapi tidak bisa bersiasat dengan keadilan,” kata mantan aktivis GMNI yang juga ketua IKA FH Universitas Airlangga tersebut.
Editor : Ali Masduki