get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Demonstran Desak Polda Jatim Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mantan Presiden

Jadi Tersangka Korupsi Billboard, Sekda Jember Dijebloskan ke Penjara, Begini Pengakuannya

Minggu, 03 November 2024 | 07:18 WIB
header img
Ilustrasi-Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Hadi Sasmito (HS) saat acara. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Tersangka HS dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (Billboard) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, sebagaimana penghitungan BPKP Jatim. 

HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara  paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut