get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelabuhan DABN Probolinggo Kembali Jadi Tempat Sandar, Bisa Dipakai Bongkar Kapal Pupuk Indonesia

Daftar Pupuk Subsidi 2025, Petani Jangan Sampai Ketinggalan!

Jum'at, 08 November 2024 | 14:33 WIB
header img
Petani memupuk padinya di lahan persawahanTrawas, Mojokerjo. Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi para petani untuk mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk subsidi tahun 2025. Pendaftaran akan dibuka hingga 15 November 2024. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi pupuk tepat sasaran dan dapat mendukung tercapainya swasembada pangan nasional.

Petani, melalui penyuluh pertanian lapangan, dapat mendaftarkan diri ke dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, pembaruan data e-RDKK ini dapat dilakukan setiap empat bulan sekali. 

Petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah yang terlibat dalam usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian, dalam acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan, kembali menegaskan mekanisme penebusan pupuk. 

"Nanti menggunakan KTP sudah bisa ambil pupuk dan itu bebas, tidak dihalangi, kecuali untuk perusahaan. Ini untuk petani Indonesia dan sudah ditambah alokasi pupuk subsidi 100%. Dengan KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden. Dengan KTP bisa ambil pupuk dan itu berlaku untuk ambil pupuk," ungkap Mentan.

M. Yadi Sofyan Noor, Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, menjelaskan, program pendaftaran dan pembaharuan data e-RDKK sangat penting bagi petani, karena dengan terdaftar di e-RDKK, petani dapat dengan mudah mengakses pupuk subsidi. 

"Sehingga jika sudah terdaftar, petani akan tenang dalam melakukan budidaya tanamannya sehingga diharapkan hasilnya akan memuaskan. Semua ini dapat memperkuat niat pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan," ujarnya.

Subsidi pupuk yang disalurkan mencakup beberapa jenis, seperti Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao, dan Organik. Setiap jenis pupuk memiliki peran penting dalam memberi nutrisi tanaman dan meningkatkan hasil panen. Kuota pupuk subsidi yang diberikan pada setiap petani akan disesuaikan dengan kebutuhan lahan yang dimiliki.

Syarat-syarat untuk menjadi penerima pupuk subsidi, di antaranya Petani perlu mengikuti skema yang telah ditetapkan dengan cara mendatangi penyuluh di wilayah kecamatan masing-masing untuk proses pendaftaran e-RDKK. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 tahun 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima pupuk subsidi, yaitu memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. 

Selain itu, lahan produktif yang dimiliki tidak boleh melebihi 2 hektar. Program ini diperuntukkan bagi petani kecil yang membutuhkan bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen. Petani dengan luas lahan lebih dari 2 hektar tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi. Selanjutnya, petani perlu tergabung dalam kelompok tani. 

Petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah yang sudah resmi tercatat dan tergabung dalam kelompok tani (poktan) di wilayah masing-masing. 

Selain itu, data petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan). Yadi berharap agar petani lebih memahami pentingnya mendaftar atau memperbarui e-RDKK hingga yakin namanya sudah terdaftar. Dengan begitu, saatnya tiba, petani dapat dengan mudah mengakses pupuk subsidi yang mereka butuhkan.

Yadi menegaskan bahwa penting bagi petani untuk memahami proses pendaftaran ulang, karena saat membutuhkan pupuk, keberadaan mereka dalam daftar sangat krusial. Di sisi lain, banyak petani masih mengira bahwa mereka secara otomatis mendapatkan pupuk saat menanam tanaman.

"Untuk itu perlunya sosialisasi sampai ke tingkat petani. Masih banyak juga petani yang kurang aktif dalam berkelompok tani sehingga terlewat tidak terdata," ungkapnya. 

"Jika diperlukan, untuk pendaftaran update e-RDKK ini ada petugas khusus yang menanganinya, yang keliling ke setiap kelompok untuk selalu mengingatkan pentingnya pendaftaran atau update e-RDKK sehingga petani yakin dapat pupuk. Yang pada akhirnya dapat membantu pemerintah dalam ketahanan pangan serta pada akhirnya juga dapat meningkatkan kesejahteraan para petaninya,” tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut