JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Pengakuan salah satu pelaku Harisul (29), yang merampok minimarket Alfamart di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang jika uang hasil rampokan dihabiskan di tempat hiburan malam.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra dikonfirmasi sejumlah wartawan Jumat (8/11/2024) siang, di mapolres setempat.
"Penyampaian dari pelaku yang kami amankan (Harisul), diberi uang Rp5 juta oleh pelaku utama, setelah itu uang dihabiskan Rp4 juta untuk kegiatan hiburan," katanya.
Adapun sisanya uang Rp1 juta dari hasil kejahatan beserta mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol AG 139 WA yang digunakan para pelaku merampok, sajam golok serta senjata api jenis softgun disita polisi sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus perampokan minimarket di Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada Selasa (5/11/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dari kolaborasi Polres Jombang dengan Polres Kediri Kota.
Kolaborasi dilakukan lantaran para pelaku diketahui pada 3 November juga melakukan aksi yang sama di wilayah Kediri. Menurut Margono, saat itu polres Kediri berhasil menangkap 4 orang pelaku.
"Kenapa kita 1 orang, karena pada saat TKP di Jombang, dari 4 pelaku di Kediri yang mengikuti di Jombang hanya 3, sehingga 1 pelaku yang kita amankan ini memang ajakan dari pelaku utama atau yang merencanakannya," ujarnya.
Pelaku utama atau otak perampokan adalah Yoga Yongky Anto (27) asal Sumberkepuh, Tanjunganom Nganjuk. Yoga kini diamankan di Mapolres Kediri Kota bersama pelaku lainnnya Sarjun Vindianto (28), warga Nglawak, Kertosono, Nganjuk, serta Dandy Adi Prawirya (22), warga Sekaran, Loceret, Nganjuk.
"Kelompok ini selalu berempat, pada saat di Kediri berempat, namun pada saat di Jombang bertiga, nah karena kekurangan salah satu, sehingga pelaku utama mengajak pelaku yang kami amankan," kata dia.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Margono, peran Harisul yang diajak pelaku utama merampok di Jombang sebagai orang kedua. Harisul menemani pelaku utama untuk mengambil uang dan jugan barang bukti rokok.
"Pelaku lainnya masuk ke alfamart tetapi mereka mengamankan situasi. Setelah pengambilan uang dan rokok langsung keluar dan kabur," tandasnya.
Setelah beraksi, menurut Margono, pelaku kembali ke daerah Nganjuk. Dua hari setelah itu, pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitasnya. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur menembak kaki kanannya lantaran melawan dan berusaha untuk kabur.
"Dia (Harisul) mengakui karyawan bengkel dan waktu kami mengamankan pun posisinya sedang memperbaiki motor. Dia residivis perkara narkoba ditahan 4 tahun," ujarnya.
Diketahui, komplotan perampok menyatroni toko modern Alfamart kawasan perumahan Citra Raya Pandanwangi, Kecamatan Diwek, pukul 03.00 WIB. Para pelaku datang menggunakan mobil tanpa diketahui pelat nomornya.
Mereka yang memakai masker dalam aksinya terekam kamera CCTV Alfamart. Para pelaku langsung masuk minimarket dengan menodongkan senjata tajam dan senpi ke arah pegawai. Pelaku berhasil menguras uang sejumlah Rp62 juta di dalam brankas toko modern tersebut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara 12 tahun," pungkas Margono.
Editor : Arif Ardliyanto