SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya yang viral karena memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong, akhirnya ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis (14/11/2024). Penangkapan ini mengakhiri drama "penyesalan" yang diperlihatkan Ivan sebelumnya.
Sebelum ditangkap, Ivan sempat muncul di hadapan publik, meneteskan air mata, dan menyampaikan permintaan maaf. "Semoga Tuhan bisa mengampuni saya," katanya dengan suara bergetar. Namun, benarkah penyesalannya tulus?
Ingatkah kita bagaimana Ivan bersikap saat memaksa siswa berinisial E bersujud dan menggonggong seperti anjing? Tak ada penyesalan, tak ada rasa bersalah. Justru, nada tinggi dan gestur arogan yang ditunjukkan Ivan saat itu.
Begitu juga saat berhadapan dengan orang tua E. Ivan tetap bersikeras dan tak menunjukkan sedikit pun rasa empati. Seolah-olah, dia merasa berhak memaksakan kehendaknya dan menghukum anak orang lain.
Sekarang, nada suaranya memelas dan air mata Ivan bercucuran. Apakah ini sekadar drama untuk meredam amarah publik? Atau memang ia benar-benar menyesal?
Publik tentu saja masih bertanya-tanya. Aksi Ivan yang memaksa siswa sujud dan bersikap arogan kepada orang tua siswa sudah jelas melanggar norma dan etika. Permintaan maafnya mungkin bisa diterima, tapi apakah cukup untuk menghapus jejak buruk yang telah ia torehkan?
Kemarahan warganet dan desakan sejumlah elemen masyarakat agar Ivan diadili akhirnya terjawab. Pengusaha klub malam itu dijemput oleh petugas gabungan dari kepolisian dan Satgas Pengamanan Bandara Juanda, pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ivan ditangkap di terminal kedatangan Terminal 1, Gate 4 Garbarata 6. Mengenakan masker putih, Ivan yang baru saja tiba dari penerbangan Jakarta-Surabaya dijemput sendirian oleh petugas gabungan. Saat ditunjukkan surat perintah penangkapan oleh petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ivan tidak berkutik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Ivan Sugianto resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Ivan tersebut setelah penyidik pada Kamis (14/11/2024) memeriksa sebanyak 11 saksi. Pada sehari sebelumnya, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk I.
“Setelah pemeriksaan saksi, lalu dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Setelah gelar perkara, I dinyatakan sebagai tersangka,” katanya.
Terkait pasal yang disangkakan terhadap Ivan, Dirmanto meminta awak media untuk menunggu. “Ditunggu dulu ya. Nanti setelah diperiksa tersangkanya ini, nanti baru akan kami update lengkap. Demikian rekan-rekan. Kita fokus dalam penanganan kasus ini, jangan digiring kemana-mana,” ujarnya.
Video siswa yang disuruh bersujud dan menggonggong itu sebelumnya viral di media sosial. Video yang beredar luas, ada seorang pria dewasa marah-marah. Ia kemudian memerintahkan kepada seorang siswa berseragam putih abu-abu untuk bersujud. Tak hanya itu, pria itu juga menyuruh siswa itu menggonggong.
"Sujud, sujud, menggonggong, menggonggong," kata pria yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu dikutip dari video, Rabu (13/11/2024).
Editor : Ali Masduki