SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ivan Sugianto, pengusaha Surabaya yang sebelumnya viral karena aksi memerintahkan siswa SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong, kini berbalik nasib. Dari sosok berkuasa, ia kini tak berdaya mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tertunduk lesu di hadapan para penyidik.
Ivan ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Kamis (14/11/2024) sore pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini menjadi penutup dari upaya pelariannya setelah video kontroversial yang menampilkan tindakannya tersebar luas di media sosial.
Penyidik Polrestabes Surabaya telah resmi menahan Ivan dengan tuduhan pelanggaran serius. Ia disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP tentang pengancaman dan pemaksaan dengan kekerasan. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1), ancaman hukuman yang dihadapi Ivan berupa penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
Pasal tersebut secara tegas melarang tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap anak-anak. Sementara, Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP menyangkut ancaman dan pemaksaan dengan kekerasan yang diancam hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp4,5 juta.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah Ivan menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam di Polrestabes Surabaya. Sebelum resmi ditahan, tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang ditunjuk.
"Tersangka dinyatakan sehat dan langsung kami bawa ke ruang tahanan negara," ungkap Kombes Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis malam.
Editor : Arif Ardliyanto