SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ivan Sugianto, pengusaha Surabaya yang sebelumnya viral karena aksi memerintahkan siswa SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong, kini berbalik nasib. Dari sosok berkuasa, ia kini tak berdaya mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tertunduk lesu di hadapan para penyidik.
Ivan ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Kamis (14/11/2024) sore pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini menjadi penutup dari upaya pelariannya setelah video kontroversial yang menampilkan tindakannya tersebar luas di media sosial.
Penyidik Polrestabes Surabaya telah resmi menahan Ivan dengan tuduhan pelanggaran serius. Ia disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP tentang pengancaman dan pemaksaan dengan kekerasan. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1), ancaman hukuman yang dihadapi Ivan berupa penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
Pasal tersebut secara tegas melarang tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap anak-anak. Sementara, Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP menyangkut ancaman dan pemaksaan dengan kekerasan yang diancam hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp4,5 juta.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah Ivan menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam di Polrestabes Surabaya. Sebelum resmi ditahan, tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang ditunjuk.
"Tersangka dinyatakan sehat dan langsung kami bawa ke ruang tahanan negara," ungkap Kombes Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis malam.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang mengejutkan publik beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Ivan terlihat meluapkan amarahnya kepada seorang siswa berseragam putih abu-abu.
Tak hanya memerintah siswa tersebut untuk bersujud, Ivan juga menyuruhnya menggonggong bak anjing. "Sujud, sujud, menggonggong, menggonggong," teriak Ivan dalam video yang menjadi viral pada Rabu (13/11/2024).
Aksi ini memicu kemarahan netizen, yang tak hanya mengecam perilaku Ivan, tetapi juga mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas. Kini, desakan tersebut telah terjawab dengan penangkapan dan penahanan Ivan.
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama para orang tua yang merasa geram dengan tindakan Ivan. Banyak yang menganggap hukuman berat harus diberikan sebagai bentuk pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Saat ini, penyidik Polrestabes Surabaya masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu motif di balik tindakan kasar tersebut. Apakah ini sekadar luapan emosi atau ada latar belakang lain yang mendorong Ivan bertindak di luar batas?
Yang pasti, di balik jeruji tahanan, Ivan kini menghadapi realitas pahit sebagai pesakitan—jauh dari kemewahan dan kekuasaan yang dulu ia nikmati.
Editor : Arif Ardliyanto