JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Polisi menggagalkan peredaran 51 paket sabu-sabu di Jombang Jawa Timur dengan menangkap dua orang pria bernama Riza (35) warga Desa Cukir yang berdomisili di Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek dan Miftanang Yulianto (22) asal Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengungkapkan, kedua tersangka adalah pengedar narkoba. Adapun barang bukti sabu-sabu dengan berat total 81,12 gram didapatkan dari seseorang berinisial O yang saat ini masih diburu.
"Pengakuan kedua tersangka ini, sudah 9 bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Jombang," ungkap Ahmad Yani, Jumat (15/11/2024).
Terbongkarnya bisnis barang haram yang dilakukan oleh dua pria itu dari penyelidikan polisi. Awal mula Tim opsnal Satresnarkoba meringkus Miftanang di rumahnya seusai melakukan transaksi sabu-sabu. Dari tangan pemuda ini, polisi menyita Handphone dan uang sisa penjualan sejumlah Rp22.000.
Dalam pemeriksaan, Miftanang mengaku melakoni bisnis terlarangnya bersama temannya bernama Riza. Berbekal pengakuan itu, korps seragam coklat bergerak mendatangi rumah Riza untuk menangkap. Namun tidak ketemu. Riza yang diketahui sembunyi di rumah saudaranya, langsung diciduk.
"Dari Riza kita sita 51 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat 81,12 gram yang akan diedarkan di Jombang. Barang itu ditipanndari bandar O," tegas Ahmad Yani.
Menurut Ahmad Yani, mereka selalu berbagi peran. Riza komunikasi dengan bandarnya, sedangkan Miftanang yang meranjau atau menaruh barang. Miftanang mengambil sabu dari O untum ditaruh di suatu tempat. Setelah itu Miftanang mengirimkan gambar peta ke Riza yang selanjutnya oleh Riza dikirim ke pemesan.
"Setiap mengambil ranjauan dalam bentuk utuh antara 50 sampai 100 gram, sedangkan dalam bentuk paketan sebanyak 100 paket, yang dikemas berupa paket Galon, Setengah, Supra dan Pahe, mendapat ongkos sebanyak Rp1.000.000," katanya.
Setiap meranjau atau menaruh sabu atas suruhan O, Riza mendapatkan upah sebanyak Rp75.000. Upah itu diberikan kepada Miftanang Rp25.000 karena memantu menaruh barang ranjauan. Ahmad Yani menyebut, setiap hari pelaku transaksi meranjau 1 sampai dengan 7 kali.
Dikatakan Ahmad Yani, Riza sebelumnya sudah pernah menjual sabu selama 5 bulan, lalu menerima titipan sabu untuk diranjau selama 4 bulan sehingga Riza mengedarkan sabu sudah berjalan selama 9 bulan. Sementara Miftanang membantu meranjau sabu sudah 8 bulan ini.
"Beroperasi mengedarkan sabu 9 bulan, 4 bulan berdiri sendiri 5 bulan ada ongkir (ongkos kirim) dari bandarnya. Jadi mereka berjualan sendiri dari ordernya sendiri juga dapat upah dari bandarnya," kata mantan Kanitreskrim Polsek Waru Sidoarjo ini.
Lebih lanjut Ahmad Yani mengungkapkan, selain 51 paket sabu-sabu, barang bukti yang disita dari kedua tersangka antara lain puluhan plastik kosong, timbangan digital, botol, tas hitam, dua handphone, dan uang tunai Rp462.000.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto