Mendag Lutfi menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian domestic price obligation(DPO)untuk CPO sebesar Rp9.300/kg serta untuk olein sebesar Rp10.300/kg. Ketentuan DMO dan DPO dituangkan dalam ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.Besaran DMOdan harga DPOdiatur melalui ‘Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic PriceObligation)’.
“Jika merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/kg sangat mungkin dilakukan,” kata Mendag Lutfi.
Editor : Arif Ardliyanto