SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polsek Sukomanggal berhasil membekuk AAS (68), kakak kandung yang membacok SH (62) adik perempuan dan CKC (34) keponakannya sendiri, hingga tewas di sebuah rumah Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya, pada Kamis (14/11/2024) malam.
Dihadapan penyidik AAS mengungkapkan alasannya tega melakukan perbuatan keji tersebut. AAS mengaku, dirinya sempat merasa sakit hati dengan olokan korban mengenai sengketa rumah warisan orangtua.
Dirinya merasa terusir dari rumah semasa kecilnya itu, karena ulah korban adiknya sendiri yang dianggap mengakusisi kepemilikan rumah tersebut.
Padahal selama ini, dirinya lebih lama tinggal di rumah tersebut. Sedangkan sang adik atau di korban, tinggal di rumah milik anaknya.
Bahkan, dirinya sempat diolok-olok oleh korban karena dalam keadaan gila karena persengketaan rumah warisan orangtua tersebut.
Olok-olok tersebut terus berlangsung, saat dirinya berupaya meminta surat rumah atas kepemilikan orangtuanya. Padahal, menurut AAS, perselisihan soal rumah warisan orangtuanya itu terjadi, sepeninggal kedua orangtua pada tahun 2020.
Semenjak saat itu, dirinya diusir oleh korban dari rumah tersebut. Padahal ia mengaku sudah tinggal di sana lebih lama.
Mengenai uang kompensasi yang disebut-sebut bernilai Rp200 juta, menurutnya, uang yang diterima atas kompensasi sengketa rumah warisan orangtua, cuma Rp100 juta. “Bukan soal kompensasi. Yang dikasih dia cuma 100 juta, bukan 200 juta. Dia bilang dicicil," katanya di Mapolsek Sukomanunggal, pada Sabtu (16/11/2024).
Editor : Arif Ardliyanto