get app
inews
Aa Text
Read Next : Bank Mandiri Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Solid di Tengah Dinamika Global

TPP Bidang Hukum Khofifah-Emil Gerak Cepat Siap Laporkan Potensi Pelanggaran Pemilu

Rabu, 20 November 2024 | 18:44 WIB
header img
Tim Pemenangan Provinsi (TPP) Bidang Hukum Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak bergerak cepat dalam memastikan proses Pemilu 2024. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Tim Pemenangan Provinsi (TPP) Bidang Hukum Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak bergerak cepat dalam memastikan proses Pemilu 2024 berlangsung secara bersih, jujur, dan adil (luber dan jurdil). 

Sebagai bentuk komitmen terhadap pemilu yang berkualitas, TPP Bidang Hukum Khofifah-Emil gerak cepat antisipasi upaya money politics. Ini dilakukan melalui pemantauan intensif  dan segera melaporkan setiap potensi pelanggaran hukum, khususnya praktik politik uang seperti pembagian sembako dan kebutuhan harian di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

Koordinator TPP Bidang Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci menyampaikan, inisiatif ini didasari oleh laporan masyarakat mengenai dugaan praktik politik uang dan pembagian sembako secara sporadis di beberapa daerah. 

“Kami merasa hal ini penting untuk dikawal dan dicegah agar tidak merusak integritas proses demokrasi. Tim kami akan bergerak langsung ke titik-titik yang berpotensi rawan, bekerja sama dengan Tim Pemenangan Daerah (TPD) di masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).

Ketua TPP Khofifah-Emil, Boedi Prijo, menyampaikan bahwa beberapa hari ini memang ada laporan adanya pengrusakan pada alat peraga kampanye Khofifah Emil di beberapa titik. Meskipun demikian, Boedi tetap menegaskan komitmen timnya untuk mengawal Pemilu 2024 dengan semangat luber jurdil dan kampanye yang riang gembira. 

Pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh TPD Kabupaten Kota untuk menerima laporan dan memberikan respon dengan cepat. Pihaknya juga terus mengedukasi  kampanye damai untuk menjaga marwah demokrasi di Jawa Timur. 

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran resmi yang telah disiapkan TPD maupun Bawaslu Kabupaten Kota masing-masing”. jelas Boedi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut