JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Importir garam di Indonesia kini menghadapi ketidakpastian besar. Mulai 2025, pemerintah akan melarang impor garam konsumsi dari negara-negara tetangga. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, yang menjadi sinyal kuat bagi kemandirian garam dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa mulai tahun depan, impor garam konsumsi akan dihentikan sepenuhnya.
"Tahun depan kita tidak boleh impor garam untuk konsumsi lagi. Itu diatur oleh Perpres 126, nggak boleh lagi," ujar Zulhas dalam konferensi pers usai Ratas Bidang Pangan di KKP Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Tanggung jawab besar kini berada di pundak Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP), Sakti Wahyu Trenggono. Ia menyatakan akan membangun model produksi garam nasional yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kami akan menyerahkan ini ke BUMN dan membangun satu model produksi. Nusa Tenggara Timur telah diidentifikasi sebagai lokasi potensial. Untuk garam industri, kebutuhan dasarnya adalah NaCl dengan kadar minimum 97%,” jelas Sakti.
Sakti juga menyoroti pentingnya meningkatkan produksi garam di sektor hulu. "Kalau hulunya melimpah, saya yakin industri hilir bisa dibereskan," ujarnya. Hal ini menjadi kunci untuk memastikan ketersediaan garam konsumsi dan industri di dalam negeri.
Dengan kebijakan ini, Indonesia diharapkan mampu mandiri dalam produksi garam konsumsi. Namun, bagi para importir, tantangan besar menanti. Apakah industri garam lokal siap memenuhi kebutuhan nasional? Tahun 2025 akan menjadi ujian penting bagi ketahanan garam Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto