SURABAYA, iNews.id – Kabar gembira bagi bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan gaji bunda PAUD dibayar setiap bulan.
“Mulai bulan Maret harus diberikan setiap bulan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Jawa Timur.
Eri menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, Yusuf Masruh agar mengubah skema pemberian jasa pelayanan (Jaspel) tersebut kepada bunda PAUD.
Ia meminta Dindik berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk memastikan jumlah anak yang masuk usia kelompok PAUD di setiap rukun warga dalam 4-5 tahun ke depan.
“Jadi, pertama yang harus dihitung adalah satu RW ada berapa jumlah anak usia 2-4 tahun. Untuk memastikan PAUD yang beroperasi pasti ada murid yang mendaftar, kasihan kalau ada PAUD sampai kekurangan apalagi tidak ada muridnya,” kata Eri.
Selain itu, lanjut dia, melakukan evaluasi jumlah PAUD dalam satu RW atau wilayah untuk menghindari persaingan pendidikan, yang juga bisa menyebabkan kekurangan jumlah murid.
Ia meminta Dispendik melakukan musyawarah bersama tenaga pendidik PAUD PPT (Pos PAUD Terpadu), Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), dan Tempat Penitipan Anak (TPA) terkait dengan pemenuhan jumlah murid.
Menurutnya, kalau sudah ada satu PAUD seperti Pos PAUD Terpadu (PPT), maka ketika ada yang mendirikan lembaga PAUD baru, kepala Dispendik wajib mengetahui jumlah murid dan anak usia PAUD di wilayah itu dalam jangka waktu 4-5 tahun ke depan.
Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi PAUD berdiri tetapi tidak ada muridnya. Kehadiran pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan untuk keberlanjutan PAUD yang sudah berdiri. Selain itu, tujuan pemerintah menyejahterakan tenaga pendidik PAUD bisa terwujud.
Eri juga meminta evaluasi terkait dengan apresiasi terhadap pendidik PAUD di Kota Surabaya, karena satu kelompok belajar diharuskan berjumlah 15 anak. Ia merasa hal itu tidak adil sebab aturan pemberian jaspel bisa dilakukan perorangan atau per anak.
“Maka seharusnya untuk pemberian apresiasi tenaga pendidik PAUD tidak per kelompok belajar (15 murid), tetapi bisa dihitung per murid atau per orang,” katanya.
Eri juga meminta kepala Dispendik untuk melakukan evaluasi terhadap kebutuhan prasarana, seperti alat peraga dan kebutuhan lainnya, serta membuat standar pengajaran PAUD. Hal ini diharapkan semua PAUD memiliki standar yang sama sedangkan peran pemerintah membantu memenuhi prasarana yang diperlukan.
“Jadi cara mengajarnya bisa sama, prasarana sama, dan kemampuan guru juga sama. Inilah tugas pemerintah,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto