get app
inews
Aa Text
Read Next : Perusahaan Manufaktur Mesin India Dynamic Tools Pvt Ltd Perkuat Eksistensi di Indonesia

PP 28/2024 Picu Kontroversi di Jatim: Industri Tembakau Terancam, Ekonomi Terpuruk?

Selasa, 03 Desember 2024 | 09:44 WIB
header img
Diskusi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sebagai pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terus mendapat penolakan dari berbagai kalangan, terutama di Jawa Timur. Kebijakan ini dinilai memberikan dampak besar terhadap masa depan Industri Hasil Tembakau (IHT), yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, menyoroti kontribusi besar IHT terhadap perekonomian nasional. Pada 2023, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp210,29 triliun, meskipun turun 3,81% dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga Oktober 2024, angka ini sudah mencapai Rp167 triliun atau 71,48% dari target APBN sebesar Rp230,4 triliun.

"IHT bukan sekadar industri, tapi sumber nafkah bagi hampir 6 juta orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga pedagang. Ini sektor yang menyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia," ungkap Sulami dalam FGD bertema “Masa Depan IHT di Era Prabowo-Gibran” yang digelar oleh JEBS di Surabaya.

Namun, lanjut Sulami, industri ini terus tertekan oleh sekitar 500 regulasi dari berbagai kementerian dan lembaga. "Sekitar 89,68% regulasi terkait IHT adalah pembatasan. PP 28/2024 hanya menambah beban dan tidak berimbang, karena hanya melihat aspek kesehatan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi," tegasnya.

Ia menyoroti kebijakan kemasan polos (plain packaging) yang justru membuka celah maraknya rokok ilegal. "Pengusaha legal terbebani pajak hingga 83%, sedangkan rokok ilegal bebas pajak dan dijual murah. Ini merugikan pemerintah dan industri resmi," tambahnya.

Prof. Candra Fajri Ananda dari Universitas Brawijaya menjelaskan, PP 28/2024 mencakup tiga aspek utama: pembatasan kadar nikotin, standar kemasan polos, serta larangan iklan dan promosi. 

"Pembatasan nikotin yang ketat bisa memukul petani tembakau lokal, karena tembakau Indonesia umumnya berkadar nikotin tinggi," ujarnya.

Senada, Tim Revitalisasi Tembakau Jatim, Cipto Budiono, menyayangkan kebijakan ini bertentangan dengan semangat hilirisasi yang digaungkan Presiden terpilih Prabowo. 

"IHT adalah contoh hilirisasi yang sudah mapan. Bahan baku, tenaga kerja, hingga industri semuanya ada di dalam negeri," katanya.

Anggota DPR RI Bambang Haryo menegaskan dukungannya terhadap keberlangsungan IHT dan menolak PP 28/2024. "Prabowo menargetkan serapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi 8%. IHT jelas berperan besar dalam mencapai itu," ujarnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono melalui Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, M. Aftabuddin RZ, menyatakan bahwa IHT adalah sektor penting bagi perekonomian Jatim. "Kami telah menetapkan peraturan daerah tentang perlindungan pertembakauan. Sektor ini harus dilindungi," tegasnya.

Dengan berbagai polemik ini, masa depan IHT di bawah PP 28/2024 menjadi perhatian serius. Regulasi ini tidak hanya memengaruhi ekonomi nasional, tetapi juga nasib jutaan pekerja yang bergantung pada industri ini.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut