get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jatim Perkuat Layanan Autisme dengan Pelatihan Internasional, Libatkan 300 Peserta

Antisipasi Perlambatan Ekonomi, Pemprov Jatim Selaraskan Kebijakan Fiskal Daerah

Selasa, 03 Desember 2024 | 09:58 WIB
header img
Pemprov Jatim Selaraskan Kebijakan Fiskal Daerah. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id -  Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan, penjualan mobil di Jawa Timur (Jatim) periode Januari - September 2024 menurun sebanyak 6.488 unit atau 9,1 persen. Dari 71.199 unit menjadi 64.711 unit dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Berbeda dengan penjualan kendaraan roda dua yang justru mengalami kenaikan. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat, penjualan sepeda motor di Jatim mulai Januari hingga September 2024 sebanyak 565.826 unit, naik 3,35 persen menjadi 547.747 unit. 

Mobil dan sepeda motor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kondisi penjualan kendaraan bermotor di Jatim ini disebabkan keterbatasan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga. 

Keterbatasan daya beli ini berpotensi menimbulkan multiplier effect yang dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. Terlebih lagi, tahun 2025 diberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal ini akan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat pada tahun depan. 

“Untuk meminalisir dampak tersebut, maka pemerintah daerah perlu mengambil strategi. Salah satunya melalui penyelarasan kebijakan fiskal daerah. Sehingga pemerintah daerah dapat mengubah posisi distribusi pendapatan dengan kebijakan yang efektif dalam menggerakkan roda perekonomian di daerah,” kata Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, Senin (2/12/2024). 

Sementara itu, Pemprov Jatim bersama Pemda Kabupaten/Kota se-Jatim melakukan kerjasama sinergi pungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah. Adhy mengatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan perjanjian yang mengikat bagi kedua belah pihak. Baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk bersinergi dalam penerimaan pajak. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut