Cara Mengecek Apakah Data KTP Anda Digunakan untuk Pinjol dan Cara Mengatasinya

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penyalahgunaan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa izin, adalah tindak kejahatan yang melanggar hukum. Jika Anda khawatir data KTP disalahgunakan, berikut langkah-langkah untuk memeriksa dan mengatasi masalah tersebut:
Pemerintah telah menyediakan beberapa aplikasi online yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa data kependudukan, termasuk NIK:
Aplikasi Cek KTP Online: Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dan memiliki akurasi sekitar 90% dalam memeriksa data pribadi. Namun, disarankan untuk tidak menggunakan aplikasi ini terlalu sering untuk menghindari potensi kebocoran data.
Aplikasi Dataku: Aplikasi resmi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan dapat digunakan untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan NPWP.
Layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat digunakan untuk memeriksa riwayat kredit Anda, termasuk apakah NIK Anda terdaftar dalam pinjaman online. Berikut langkah-langkahnya:
Aplikasi X/Twitter: Hubungi akun @ccdukcapil melalui personal chat dengan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T.
Aplikasi Facebook: Kunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil untuk memeriksa status KTP.
Lapor ke OJK: Hubungi OJK melalui hotline 157 atau email [email protected].
Lapor ke Polisi: Kunjungi situs web Patrolisiber.id atau kirim email ke [email protected] untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi.
Lapor ke Kemenkominfo: Laporkan ke laman aduankonten.id atau kirim email ke [email protected].
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan, Anda dapat melindungi data pribadi Anda dari penyalahgunaan. Jaga data Anda, dan jangan biarkan pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan informasi pribadi Anda!
Editor : Ali Masduki