get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinamika Investasi Kripto 2025, Lunex Network Jadi Sorotan Baru di Tengah Penurunan Meme Coin

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Ini Langkah Praktisnya

Senin, 16 Desember 2024 | 11:40 WIB
header img
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak. Foto iNewsSurabaya/iNews.id

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pinjaman online atau pinjol masih menjadi isu besar di Indonesia. Salah satu masalah utamanya adalah banyaknya kasus penyalahgunaan data pribadi, termasuk KTP, untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya. Bagaimana cara memastikan KTP Anda aman dan tidak digunakan untuk hal yang merugikan? Berikut penjelasannya.

Dikutip dari iNews.id, sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, menjaga data pribadi Anda, seperti KTP, sangatlah penting agar tidak jatuh ke tangan yang salah.

Hindari Hal Berikut untuk Melindungi KTP Anda:
1. Jangan memberikan foto KTP kepada pihak yang tidak terpercaya.
2. Hindari mengunggah foto KTP, paspor, atau dokumen identitas lainnya di media sosial.
3. Gunakan layanan keuangan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Waspadai panggilan atau SMS mencurigakan terkait pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan.

Cara Cek Apakah KTP Anda Digunakan di Pinjol

Anda bisa memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK untuk memeriksa apakah data KTP Anda terdaftar di pinjaman online. 

Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Situs Resmi:
Buka situs idebku.ojk.go.id.
2. Pendaftaran:
Pilih menu Pendaftaran dan isi data yang diminta, seperti: Jenis debitur, Identitas diri (KTP atau paspor), dan Kewarganegaraan dan nomor identitas
3. Verifikasi:
Masukkan kode captcha dan klik "Selanjutnya" untuk mengisi formulir.
4. Unggah Dokumen:
Lampirkan dokumen pendukung, seperti KTP dan foto terbaru Anda.
5. Ajukan Permohonan:
Klik tombol "Ajukan Permohonan". Jika berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran.
6. Cek Status:
Periksa status permohonan Anda di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut