get app
inews
Aa Text
Read Next : Inovasi Energi Terbarukan, Untag Surabaya Dorong Pemberdayaan Desa Minggirsari

Demo Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Aktivis Sebut Jombang Darurat Korupsi

Senin, 09 Desember 2024 | 13:13 WIB
header img
Demo Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Aktivis antikorupsi menyebut Jombang darurat korupsi. Sebab, banyak sejumlah proyek di desa-desa yang tidak beres. Pekerjaan yang harusnya di swakelola atau dikerjakan masyarakat, justru malah dikontraktualkan.

Hal itu diungkapkan aktivis antikorupsi dari Forum Rembug Masyarakat Jombang, Joko Fatah Rochim saat aksi demontrasi di depan kantor DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Jl Pattimura, Jombang. Demo itu untuk memperingati hari anti korupsi sedunia yang jatuh setiap 9 Desember.

"Jombang ini dikatakan darurat korupsi, terutama di dinas pemberdayaan desa. Karena banyak proyek di desa yang harusnya itu dikerjakan swadaya atau swakelola tapi dikontraktualkan. Ini dinas menjadi diperdayai bukan pemberdayaan," ungkap Fatah.

Ia mencontohkan di Desa Pulo Lor. Di kampungnya itu dijabat penjabat kepala desa (Kades) dengan waktu cukup lama. Ia pun menuding, tidak segera dilakukan pergantian kades antar waktu lantaran banyak proyek desa yang dikuasai segelintir orang.

Fatah mengaku telah melaporkan dugaan-dugaan penyelewengan keuangan di desanya itu kepada kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Seperti dugaan penyelewengan dana desa pada 2023 terkait pembangunan lapak pujasera lapangan pulolor senilai Rp150.000.000 dan pavingisasi barat lapangan Desa Pulolor sebesar Rp200.000.000.

Ia menyebut proyek anggaran ratusan juta rupiah bersumber dari POKIR (pokok pikiran) Anggota DPRD Jombang yang semestinya dikerjakan swakelola tapi kenyataannya dikerjakan oleh pihak ketiga. "Itu dipihakketigakan oleh kontraktor dari Mojoagung, Jombang," tudingnya.

Selain itu, koordinator FRM itu juga indikasi pada pembangunan taman lapangan desa Pulolor 2018-2019 sebesar Rp100.000.000 dari Dana Desa yang menyalahi aturan dengan tidak menerbitkan Peraturan Desa karena lahan tersebut milik fasilitas umum dan pada 2024 ada pembokaran taman untuk pembangunan pavingisasi sebesar Rp200.000.000, dari Dana Desa.

"Adapun dalam pembangunan pavingisasi itu ada indikasi kepentingan sebuah toko di depan lapangan dibuat parkir bekerjasama dengan Kepala Desa," kata dia.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut