SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Suasana penuh haru menyelimuti ruang sidang Candra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (16/12/2024). Ahmad Muhdlor Ali, atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo, dengan suara bergetar membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indrayani.
“Hati saya menangis. Saya tidak menyangka ada pemotongan insentif pegawai, terlebih yang menjadi korban adalah pegawai rendahan. Saya bahkan tidak pernah mendapat laporan langsung terkait hal ini,” ujar Gus Muhdlor, menahan air mata saat membela diri atas tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dalam pembelaannya, Gus Muhdlor menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsungnya dalam kasus ini selama proses persidangan berlangsung.
“Lalu bukti apa yang dihadirkan sehingga saya harus dipisahkan dari keluarga saya?” katanya dengan suara bergetar.
Gus Muhdlor juga menyampaikan kekecewaannya atas kerusakan citra dirinya sebagai kepala daerah. Ia mengutip peribahasa Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga untuk menggambarkan bagaimana kerja kerasnya selama ini seolah terlupakan akibat ulah segelintir oknum anak buahnya.
Gus Muhdlor memaparkan sejumlah pencapaian signifikan selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. Ia menyebut pembangunan di Sidoarjo berlangsung progresif, dibuktikan dengan pencapaian Indeks Pembangunan Infrastruktur yang mencapai nilai 0,843, melampaui target RPJMD 2026 sebesar 0,796.
Beberapa proyek besar yang berhasil ia realisasikan antara lain pembangunan Flyover Aloha, Flyover Krian, Flyover Tarik, betonisasi jalan di seluruh wilayah Sidoarjo, dan pengembangan Alun-Alun Sidoarjo.
“Berdasarkan Indeks Kinerja Utama, Alhamdulillah semua nilai berada dalam kategori baik,” tegasnya.
Dalam bidang ekonomi, Gus Muhdlor memaparkan bahwa angka kemiskinan di Sidoarjo berhasil ditekan hingga 5,00 persen pada 2023, mencapai target RPJMD 2026 lebih awal. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi mencapai 6,16 persen pada tahun yang sama, melampaui target 2026 sebesar 5,53 persen.
Ia juga mencatatkan peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak daerah. Dari Rp929 miliar pada 2020, penerimaan melonjak menjadi Rp1,3 triliun pada 2023. "Kenaikan ini mencapai lebih dari 40 persen, atau setara Rp373 miliar. Ini menunjukkan pengelolaan pajak yang semakin efektif," jelasnya.
Di akhir pembelaannya, Gus Muhdlor dengan nada penuh harap memohon keringanan kepada majelis hakim. “Saya berharap majelis hakim berkenan membebaskan saya dari segala tuntutan hukum,” pintanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Gus Muhdlor dengan pidana penjara selama 6 tahun 4 bulan, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayarkan, ia terancam hukuman tambahan 3 tahun penjara.
Gus Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 huruf E jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kini, nasib Gus Muhdlor berada di tangan majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini dalam waktu dekat. Apakah pledoi penuh haru ini mampu menggugah hakim untuk memberikan putusan berbeda? Kita tunggu bersama.
Editor : Arif Ardliyanto