JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Pembatasan operasional angkutan logistik atau barang telah diberlakukan. Kendaraan barang tersebut dilarang masuk tol dan jalur arteri Jombang untuk memperlancar arus lalu lintas pada libur perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar selama libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Kasatlantas Polres Jombang Iptu Rita Puspitasari, Sabtu (21/12/2024).
Berdasarkan surat keputusan bersama, pembatasan operasional angkutan barang berlaku di beberapa ruas jalan tol, seperti Surabaya-Gempol, Surabaya-Sidoarjo, dan Probolinggo-Banyuwangi. Sedangkan ruas jalan non-tol di antaranya Pasuruan sampai Malang, Probolinggo hingga Lumajang, Jombang-Mojokerto-Jember, Ngawi, dan Blitar.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan pada 20–22, 24, 26–29 Desember 2024 dan dilanjutkan 1 Januari 2025 pukul 05.00–22.00 WIB.
Adapun jenis kendaraan barang yang dibatasi operasionalnya yaitu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan. "Pembatasan juga berlaku untuk kendaraan yang mengangkut hasil galian (seperti tanah, pasir, dan batu), hasil tambang, serta bahan bangunan," ujar Rita.
Namun, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), pengangkut uang, penanganan bencana alam, pengangkut hewan dan pakan ternak, pengangkut pupuk, serta pengangkut barang pokok akan diberlakukan pengecualian atau bebas dari pembatasan operasional tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto