get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Pangan Jombang Cek Kebutuhan Pokok Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Ini Temuannya

Natal dan Tahun Baru, Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol dan Arteri Jombang

Sabtu, 21 Desember 2024 | 20:58 WIB
header img
Kendaraan angkutan barang. Foto iNewsSurabaya/Dok. Zainul Arifin

Meski dikecualikan, kendaraan itu tetap diwajibkan untuk melengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut harus ditempel di kaca depan kendaraan bagian kiri.

“Adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas selama libur panjang dapat berjalan lebih tertib dan mengurangi potensi kemacetan serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Jombang dan sekitarnya,” pungkas Rita

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut