get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut Natal dan Tahun Baru, Hotel di Surabaya Ini Hadirkan 200 Menu Spesial

Natal dan Tahun Baru, Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol dan Arteri Jombang

Sabtu, 21 Desember 2024 | 20:58 WIB
header img
Kendaraan angkutan barang. Foto iNewsSurabaya/Dok. Zainul Arifin

Meski dikecualikan, kendaraan itu tetap diwajibkan untuk melengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut harus ditempel di kaca depan kendaraan bagian kiri.

“Adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas selama libur panjang dapat berjalan lebih tertib dan mengurangi potensi kemacetan serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Jombang dan sekitarnya,” pungkas Rita

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut