Lansia di Bangkalan Ditangkap, Diduga Terlibat Komplotan Pencuri Ternak
BANGKALAN, iNewsSurabaya.id – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial H (84), warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian ternak.
Meski telah berusia 84 tahun, H diduga masih aktif melakukan aksi pencurian bersama komplotannya. Ia kini diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan bagian dari komplotan pencuri ternak yang beraksi di wilayah Janteh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.
"Sebelumnya terdapat dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Satu orang berhasil kami tangkap, sehingga kini masih tersisa satu pelaku yang masih dalam pengejaran," ujar AKP Eriek di Mapolres Bangkalan, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, dari keseluruhan komplotan tersebut, tiga pelaku telah berhasil diamankan polisi, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus DPO.
Dalam menjalankan aksinya, H diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil ternak milik korban. Adapun anggota komplotan lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian serta menyiapkan sarana untuk mengangkut hewan hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Arif Ardliyanto