JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Bundaran ringin contong menjadi pusat para aktivis menyuarakan keresahan kasus-kasus dugaan korupsi di Jombang. Mereka menilai saat ini Jombang Darurat Korupsi, sehingga APH (Aparat Penegak Hukum) harus turun tangan melakukan pengusutan tuntas.
Menurut para aktivis antikorupsi yang tergabung dalam forum rembug masyarakat Jombang (FRMJ), selama ini APH maupun pemerintah melempem dalam menyikapi kasus yang merugikan rakyat itu.
"Ya, lempeng-lempeng aja APH selama ini. Padahal, Jombang Darurat Korupsi, lho. Kami minta turun tangan untuk mengusutnya," ucap Joko Fattah Rochim, kooordinator FRMJ, Senin (23/12/2024).
Aksi menyuarakan Jombang darurat korupsi itu tidak hanya kali ini saja. Setidaknya, catatan iNews, FRMJ juga tiga kali turun jalan dalam tiga bulan terakhir. Sasarannya, kantor DPMD di Jl Pattimura, dan Kantor Kejaksaan Negeri Jombang di Jl Wahid Hasyim.
"Setelah dari bundaran ringin contong ini, kami ke Kantor Inspektorat Jombang di Jl Gatot Subroto. Kami minta pihak inspektorat mengaudit dugaan penyimpangan anggaran di desa-desa dan juga memeriksa DPMD yang diduga ikut terlibat," katanya.
Disebut Fatah kasus-kasus korupsi berbentuk pungli (pungutan liar) di Kota Santri ini banyak terjadi di desa-desa. Antara lain dugaan penyimpangan Penggunan Dana Desa di Desa Pulolor; Dugaan penyelewengan pembangunan sumur dalam di desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, Tahun 2023 yang sampai sekarang mangkrak.
Dugaan korupsi penyimpangan program bantuan Kemendes PDTT tahun 2021 sebesar Rp500 juta dipergunakan untuk peternakan berkelanjutan dan Dana Penyertaan Modal Rp50 juta per anggota Bumdesma yang dikelola 10 Desa BumDesMa di Desa Denanyar yang sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Jombang pada Tahun 2022 yang sampai sekarang belum jelas kelanjutannya.
"Pihak APH khususnya kejaksaan harus mengusut tuntas kasus-kasus tersebut," ucapnya.
Selain itu, FRMJ juga meminta mengusut adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jombang. Sebab, dinas itu yang bertanggungjawab dalam melakukan monitoring dan evaluasi serta carut marut pengelolaan Dana Desa di Kabupaten setempat.
Fattah menambahkan dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimaksud, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.
"Tidak hanya APH, Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Jatim dan Kepala Inspektorat Jombang juga harus segera turun mengaudit penggunaan Dana Desa seluruh Desa di Jombang," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Fattah juga menegaskan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa dalam jumlah besar apabila aspirasinya tidak ditindaklanjuti oleh APH. "Kalau tuntutan kami tidak ditanggapi, kami akan demo lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak," ancamnya.
Aksi menyuarakan pendapat atau demonstrasi ratusan aktivis di bundaran ringin contong Jombang berlangsung tertib.
Massa memakai beragam atribut, menggambarkan kasus-kasus korupsi, seperti badut sebagai simbol lemahnya penegakan hukum, lalu orang duduk di kursi roda sebagai korban pungli, dan juga lainnya. Dalam aksi itu juga disertai banner berisi tuntutan-tuntutan mereka.
Editor : Arif Ardliyanto