JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Jombang, tergolong tinggi. Sejak Januari hingga November 2024, Pengadilan Agama (PA) setempat kebanjiran permohonan dispensasi nikah dengan alasan utama hamil di luar nikah. Tercatat ada 286 permohonan dispensasi.
Berdasarkan informasi yang didapat iNews, rata-rata ada sebanyak 26 permohonan dispensasi menikah setiap bulannya. Angka tersebut setara dengan satu sidang per hari.
Meski angka itu menurun 8 persen dibandingkan tiga tahun terakhir, namun masih menunjukkan jumlah yang cukup tinggi. Salah satu alasan utama pengajuan dispensasi ini adalah hamil di luar nikah dan sudah melakukan hubungan badan seperti suami istri sebelum menikah.
Diketahui, sesuai fikih Islam pria bisa menikah jika sudah balig. Sedangkan wanita bisa menikah jika sudah haid. Namun, sesuai dengan undang-undang perkawinan, pernikahan hanya diizinkan ketika pria sudah 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Humas Pengadilan Agama Jombang, Ulil Uswah mengatakan hamil di luar nikah serta adanya hubungan badan sebelum pernikahan menjadi alasan utama bagi banyak remaja di Jombang untuk mengajukan dispensasi perkawinan dini.
“Sebagian besar dari mereka sudah hamil dan ada juga yang mengaku sudah melakukan hubungan suami istri sebelum menikah,” katanya, Selasa (24/12/2024).
Editor : Arif Ardliyanto