JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Seorang remaja di Jombang, berinisial AA (18) menjadi korban pengeroyokan gerombolan gangster. Polisi yang mendapat laporan, menangkap tiga orang pelaku yang semuanya masih di bawah umur.
"RK (17) warga Kecamatan Peterongan, MNS (16) dan MAZ (17) warga Kecamatan Jogoroto telah kami amankan. Ketiganya di bawah umur berstatus pelajar," ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, dalam keterangannya yang diterima iNews, Selasa (24/12/2024).
Dia mengatakan pemeriksaan tiga terduga pelaku sudah dilakukan sejak ditangkap pada Minggu (22/12/2024). Adapun penanganan kasus tersebut dilakukan unit perlindungan perempuan dan anak lantaran ketiga pelaku di bawah umur.
"Ketiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi pengeroyokan dan perusakan sepeda motor korban," ujarnya.
Menurutnya, pengeroyokan dilakukan para pelaku terhadap AA remaja asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno Jombang pada Minggu (22/12/2024) dini hari. Saat itu, AA bersama dua temannya menggunakan sepeda motor Honda PCX bernopol S 2555 OCY. Posisi korban dibonceng di tengah.
Ketika melintasi SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek, korban berpapasan dengan gerombolan pemuda diduga gangster berjumlah lebih dari 10 orang dengan mengendarai motor.
"Saat mendahului konvoi itu, salah satu pelaku meneriakinya, kemudian dibalas teriakan oleh teman korban," ujarnya.
Tidak terima, gerombolan itu mengejar korban hingga jembatan Jalan Raya Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berhasil dihentikan pelaku karena ditendang dan terjatuh.
"Setelah terjatuh, dua teman korban berhasil kabur, sementara AA tidak bisa melarikan diri karena terhimpit kendaraan," katanya.
Para pelaku langsung menganiaya korban dengan cara dipukuli menggunakan tangan kosong. Hingga salah satu pelaku ada yang menyabetkan pisau lipat mengenai pelipis korban. "Sabetan itu membuat korban mengalami luka sobek," ucapnya.
Dalam kondisi babak belur, korban akhirnya berhasil melarikan diri meninggalkan sepeda motornya yang kemudian dirusak oleh para pelaku.
"Cara dilempari bata merah, ada yang memukuli dengan kayu hingga motor tersebut mengalami kerusakan di lampu, bodi depan dan belakang," kata Margono.
Seusai kejadian, korban bersama dua temannya melaporkan ke Polsek Jogoroto. Tak lama kemudian mereka ditangkap. Margono menegaskan ketiga pelaku ditahan di Polres Jombang. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang penganiayaan. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Margono menutup.
Editor : Arif Ardliyanto