JOMBANG, iNews.id - Kasus MSA anak kiai Jombang yang diduga melakukan pencabulan santriwati semakin meruncing. Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat (FRMJ) Jombang mendatangi Mapolres Jombang untuk meminta MSA ditahan.
Ratusan warga ini juga mendesak aparat kepolisian untuk tak pandang bulu menegakkan supremasi hukum kepada MSA. Terlebih MSA yang anak seorang kiai di Jombang itu telah ditetapkan sebagai DPO yang perjalanan kasusnya telah ditetapkan P-21.
Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim mengatakan, aksi yang dilakukan ratusan warga ini mengusung sejumlah spanduk bertuliskan desakan supaya MSA ditahan. demo ini meminta Polda Jawa Timur segera bertindak.
“Dalam aksi unjuk rasa kali ini FRMJ bersama masyarakat Kabupaten Jombang menuntut Kapolda Jatim untuk tegakkan hukum dan keadilan. Untuk segera menangkap dan melakukan penahan terhadap saudara Subeki Azal Tzani (MSA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Fattah saat gelar aksi, Senin (14/3/2022).
Fattah mengancam jika permasalahan yang membuat resah masyarakat Jombang tidak segera tertangani. Maka akan mengerahkan warga lebih banyak untuk mendatangi Polda Jatim.
”Jika tuntutan ini tidak segera ditindak, kami FRMJ akan melakukan demo lagi ke Polda Jatim sampai tersangka ditangkap,” ucapnya.
Wibisono, warga Jombang meminta supaya aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menjalankan kewajibannya. “Kami meminta agar kepolisian berani bertindak tegas dalam penegakan hukum tidak pandang bulu terhadap siapapun, equality before the law. Semua sama di mata hukum dan tidak ada manusia kuat melawan hukum,” ungkapnya.
Wibisono menambahkan, jika kasus pencabulan yang dilakukan MSA merupakan murni tindak pidana, dan bukan pengembangan isu politik atau lembaga pesantren. Menurut dia, taruhannya dalam kasus tersebut adalah sebuah integritas institusi kepolisian apabila masalah ini tidak tuntas.
“Polisi jangan takut bertindak tegas, karena ini murni penegakan hukum. Ini murni peristiwa kriminal bukan kriminalisasi juga bukan politik. Dan bila ada orang mengatakan ini politik justru orang tersebut telah melakukan eksploitasi politik yang diaduk dalam kasus ini. Ini namanya penistaan hukum,” terangnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Jombang, Kompol M Puji akan menyampaikan tuntutan dari peserta aksi dalam penangan kasus yang dimaksud kepada Polda Jatim.
“Karena secara hierarki kasus ini yang menangani Polda Jatim. Masukan ini akan kita laporkan ke Polda Jatim untuk selanjutnya kami menunggu petunjuk dan arahan dari atasan,” paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto