Saat itu, FW mendatangi SA untuk menyelesaikan masalah. Namun, pertemuan tersebut berujung cekcok dan perkelahian sengit.
"Korban lebih dulu memukul pelaku, yang kemudian memicu perkelahian. FW lantas mengambil pisau lipat yang selalu disimpannya di dalam tas," jelas Margono.
Pisau lipat itu menjadi senjata mematikan. Dua tusukan di leher dan dada membuat SA tersungkur hingga kehilangan nyawa.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk sepeda motor pelaku, tas selempang, alat cukur rambut, dan pisau lipat berlumuran darah yang digunakan FW untuk menghabisi nyawa SA.
Meski FW mengklaim pembunuhan itu tidak direncanakan, ia tetap dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ini murni tindakan spontan, bukan pembunuhan berencana," tandas Margono, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Sokobanah Polres Sampang.
Tragedi yang Menjadi Peringatan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat dapat membawa kehancuran. Konflik cinta segitiga yang melibatkan FW, korban, dan kekasihnya kini berakhir tragis. Tak hanya kehilangan nyawa, keluarga korban dan pelaku kini harus menghadapi luka mendalam akibat insiden ini.
Editor : Arif Ardliyanto