SURABAYA, iNews.id - Penumpang kereta api (KA) mulai mengalami kenaikan. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang meniadakan tes antigen maupun PCR bagi penumpang.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, sejak diberlakukannya Surat Edaran Kemenhub nomor 25 tahun 2022 atau pelonggar tanpa mewajibkan tes PCR/antigen, pelanggan KA jarak jauh di Daop 8 tercatat sebanyak 8.287 pelanggan pada Minggu 13 Maret kemarin.
Sementara pada hari Minggu 6 Maret 2022, lanjut Luqman, saat tes RT-PCR/antigen masih menjadi syarat wajib penumpang kereta api, okupansi pelanggan kereta api jarak jauh tercatat 7.678 pelanggan.
"Artinya terjadi peningkatan yang tidak terlalu signifikan, sebesar 8 persen, atau 609 pelanggan," kata Luqman.
Luqman mengungkapkan, untuk operasional KA di Daop 8 pada bulan Maret ini masih sama, yakni 35 perjalanan KA. "Untuk operasional KA masih sama, tidak ada penambahan ataupun pengurangan," ucapnya.
Dalam aturan terbaru, kata Luqman, calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksin booster, maka tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen.
Untuk anak dibawah enam tahun, kata Luqman, harus didampingi orangtua dan menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen.
"Untuk itu KAI Daop 8 masih menyediakan layananan antigen di stasiun," ujar Luqman.
Selama berada diatas KA maupun di lingkungan stasiun, seluruh pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan dengan baik, seperti menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Menjaga jarak, tidak berkerumun, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand-sanitizer, selain itu pelanggan harus dalam kondisi sehat, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," pungkas Luqman.
Editor : Arif Ardliyanto