Pilu, Pengamen di Banyuwangi Ini Tertangkap Curi Gas LPG demi Makan, Begini Kronologinya

Korban, Katiran, mengalami kerugian sebesar Rp400.000 akibat kehilangan dua tabung gas elpiji. Barang bukti berupa tabung gas telah diamankan oleh polisi, sementara AY dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Saat ini, pelaku berada di Polsek Pesanggaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan, terutama pada malam hari,” tambah AKP Lita.
Pelajaran Berharga bagi Semua Pihak
Kejadian ini menyadarkan masyarakat akan dua hal: pentingnya menjaga barang berharga dan empati terhadap sesama. Banyak warga yang prihatin dengan kondisi AY, sekaligus mengingatkan pentingnya melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.
Peristiwa ini menjadi cermin kerasnya hidup di jalanan dan tantangan yang dihadapi mereka yang terpinggirkan. Semoga kejadian ini membuka mata banyak pihak untuk lebih peduli terhadap mereka yang membutuhkan.
Editor : Arif Ardliyanto