Tergiur Janji Toyota Fortuner dan Umrah, Warga Banyuwangi Malah Kehilangan Rp129,8 Juta
BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Janji mendapatkan mobil Toyota Fortuner hingga berangkat umrah justru berujung persoalan hukum. Seorang perempuan asal Banyuwangi, Sulastri, diamankan Unit Reskrim Polsek Pesanggaran karena diduga melakukan penipuan terhadap warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan kerugian yang nilainya mencapai Rp129,8 juta. Sulastri, warga Dusun Kedunglewung, Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, diamankan polisi pada Sabtu (22/8/2026).
Kapolsek Pesanggaran AKP Agus Hari Widodo mengatakan, perkara itu bermula ketika Sulastri bersama suaminya berinisial Bambang Setiawan serta dua orang lainnya, Sohid dan Umi, menginap di sebuah homestay milik korban di wilayah Pesanggaran.
Pada awalnya, pembayaran penginapan dilakukan melalui seseorang bernama Puput dan diteruskan kepada pemilik homestay, Supardianti, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung.
Persoalan mulai muncul ketika Sulastri kembali menginap. Ia meminta pembayaran sewa ditunda dengan alasan akan membayar sekaligus setelah uang terkumpul.
“Korban juga mengaku Sulastri kerap mengajaknya berbincang setiap kali ditagih, sehingga pembayaran sewa kembali tertunda,” kata Agus.
Dari komunikasi tersebut, Sulastri mengetahui korban memiliki usaha homestay tetapi belum mempunyai kendaraan pribadi. Kondisi itu kemudian diduga dimanfaatkan untuk menawarkan pembelian mobil.
Editor: Arif Ardliyanto