Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 46 Tersangka Sindikat Love Scamming Lintas Negara Segera Jalani Persidangan
Advertisement . Scroll to see content

Tergiur Janji Toyota Fortuner dan Umrah, Warga Banyuwangi Malah Kehilangan Rp129,8 Juta

Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:54 WIB
  • author Siswanto
Tergiur Janji Toyota Fortuner dan Umrah, Warga Banyuwangi Malah Kehilangan Rp129,8 Juta
Janji Toyota Fortuner dan umrah berujung laporan polisi di Banyuwangi. Seorang perempuan diamankan setelah korban mengaku mengalami kerugian Rp129,8 juta. Foto iNewsSurabaya.id/siswanto

Sulastri mengaku memiliki seorang bos bernama Risky yang disebut mempunyai showroom atau dealer mobil. Ia kemudian menawarkan Toyota Fortuner kepada korban dan menjanjikan kekurangan pembayaran akan ditambahkan oleh pihaknya apabila uang korban belum mencukupi.

Tawaran tersebut membuat korban tertarik. Uang pun diserahkan secara bertahap.

Pada 22 Juli 2026, anak korban bernama Lilin mentransfer Rp50 juta kepada Sulastri. Setelah itu, Sulastri kembali meminta tambahan dana dengan alasan uang yang diberikan belum cukup untuk membeli kendaraan.

Korban kemudian kembali mentransfer Rp39 juta dan menyerahkan uang tunai Rp1 juta.

Tidak berhenti di situ, Sulastri juga meminta Rp5 juta dengan alasan untuk pengurusan STNK serta Rp800 ribu untuk mengurus BPKB. Dalam perkara tersebut, Sulastri juga disebut telah membayar uang sewa homestay sebesar Rp20 juta.

Namun, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Korban yang mulai merasa curiga kemudian berkali-kali menanyakan keberadaan mobil tersebut. Jawaban yang diterima disebut selalu sama, yakni mobil akan datang “besok”.

Dugaan penipuan semakin berkembang ketika Sulastri disebut menawarkan janji lain. Setelah mobil datang, korban diklaim akan diberangkatkan umrah oleh Risky.

Korban bahkan disebut telah didaftarkan sebagai peserta umrah dan hanya perlu menyiapkan uang Rp17 juta. Karena percaya dengan tawaran tersebut, korban kembali menyerahkan uang tunai Rp4 juta.

Akan tetapi, hingga Kamis (21/8/2026), mobil yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Persoalan kemudian dibawa ke tingkat lingkungan dan dimediasi oleh Kepala Dusun Pancer bersama Ketua RT setempat. Dalam proses mediasi tersebut, Sulastri sempat mengembalikan uang Rp30 juta kepada korban.

Meski demikian, masih terdapat uang korban sebesar Rp129,8 juta yang belum dikembalikan. Korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polsek Pesanggaran.

Agus membenarkan bahwa pihaknya telah menangani laporan tersebut. Sulastri kini diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua dusbook telepon seluler, dua unit handphone Redmi A5 dan Oppo A6x, satu lembar surat pembelian mobil yang diduga palsu, bukti pembayaran umrah yang diduga palsu, rekening koran Bank BCA atas nama Lilin Andi Maria, serta satu unit handphone Redmi 14C.

Penyidik masih mendalami keterangan dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang namanya disebut dalam dugaan penipuan tersebut.

Sulastri disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi berupaya menelusuri aliran dana, memastikan rangkaian transaksi yang terjadi, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun korban lain dalam perkara tersebut.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut