BANYUWANGI, iNEWSSURABAYA.ID - Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menggelar razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam. Razia yang berlangsung pada Rabu (22/1) ini melibatkan berbagai pihak, bertujuan untuk memastikan tempat hiburan malam di Banyuwangi mematuhi aturan yang berlaku serta bebas dari potensi gangguan sosial.
Razia kali ini difokuskan pada dua aspek utama: penerapan protokol kesehatan dan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, seperti narkoba dan minuman keras (miras) tanpa izin. Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan kelengkapan izin operasional tempat hiburan, serta status kepegawaian karyawan yang bekerja di sana.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Jawa Timur dan Surat Edaran Bupati Banyuwangi yang mengatur penertiban serta pengawasan peredaran miras tanpa izin di daerah ini.
Wakil Kepala Polresta Banyuwangi, AKBP Teguh Priyo Wasono, yang memimpin jalannya operasi ini, didampingi oleh jajaran pejabat utama Polresta Banyuwangi dan beberapa satuan kerja lainnya. Tim razia kali ini terdiri dari anggota Sat Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, Propam, TNI, Satpol PP, Dinas Pariwisata, serta Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi.
“Tujuan dari razia ini adalah untuk menciptakan Banyuwangi yang lebih aman dan nyaman, terutama pada malam hari. Kami ingin memastikan bahwa tempat hiburan malam yang ada di Banyuwangi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat,” ujar AKBP Teguh.
Dalam operasi ini, tim razia membagi wilayah sasaran menjadi tiga zona, dengan tujuan untuk menjangkau sebanyak mungkin tempat hiburan yang berpotensi melanggar aturan. Tim pertama menyisir lokasi di sekitar Mascot, Mirah, dan Mendut, sementara tim kedua menyasar tempat hiburan di Fan Fan Kabat dan Asika Rogojampi. Tim ketiga mengecek sejumlah tempat hiburan di King Star Jajag, G Royal Gambiran, Heros Jajag, dan Suka Suka Genteng.
Editor : Arif Ardliyanto