SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi menunjuk Wakil Bupati Situbondo, Khoirani, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Situbondo. Penunjukan ini dilakukan setelah Bupati Situbondo, Karna Suwandi, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
Penunjukan Khoirani sebagai Plt diumumkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (22/1/2025). "Hari ini sudah saya tandatangani surat penunjukan Wakil Bupati Situbondo sebagai Plt Bupati Situbondo. Hal ini untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal," ujar Adhy.
Penunjukan Khoirani bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan di Situbondo di tengah proses hukum yang menjerat Karna Suwandi.
"Prinsipnya, pemerintahan tidak boleh terhenti. Pelayanan publik, pembangunan, penganggaran, dan semua program harus terus berjalan," tegas Adhy.
Khoirani akan menjabat sebagai Plt hingga masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo berakhir.
Karna Suwandi ditahan KPK bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo Jati, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR. KPK menduga Karna mengatur pemenang tender proyek dengan total dugaan gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar.
Eko Prionggo Jati, atas arahan Karna, diduga memerintahkan pegawai Dinas PUPR untuk mengatur pengadaan barang dan jasa demi memenangkan mitra yang telah ditunjuk.
Editor : Arif Ardliyanto