Soesilo menambahkan, bahwa rekontruksi tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh tersangka. "Setelah rekontruksi dari pihak tersangka dan saksi tidak mengubah keterangan sebelumnya, sehingga tidak ada perubahan," tandasnya.
Selama hampir satu jam lebih pihak kepolisian melakukan rekontruksi di "Masterpiece Barbershop" tersebut. Reka ulang adegan tindak pidana itu juga menyedot perhatian warga termasuk pihak keluarga korban yang tak terima dengan kematian SA. Setelah 30 adegan diperagakan, pihak kepolisian kembali membawa tersangka ke jeruji.
Kasus pembunuhan yang menimpa karyawan minimarket itu terjadi pada 9 Januari 2025 sekitar pukul 22.10 WIB. Pelaku FW merupakan tukang cukur rambut di Masterpiece Barbershop asal Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Jombang. Sedangkan korban SA adalah karyawan Indomaret di depan lokasi kejadian. SA merupakan warga Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Editor : Arif Ardliyanto