get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Sampang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis, Pelaku Hendak Melarikan Diri!

Kisah Polisi Bongkar Kasus Mutilasi Sadis, Lewati Hutan Hingga Jurang Demi Kumpulkan Anggota Tubuh

Selasa, 28 Januari 2025 | 19:02 WIB
header img
Tim AKBP Abaridir Jumhur, Kasubdit 3 Jatanras Polda Jatim yang berhasil menemukan potongan tubuh korban yang dibuang di beberapa lokasi. Foto iNEWSSURABAYA/Hari Tambayon

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Kasus pembunuhan sadis dengan mutilasi yang menewaskan Uswatun Khasanah (19) akhirnya terungkap berkat kerja keras dan dedikasi Tim Jatanras Polda Jawa Timur. Dipimpin oleh AKBP Abaridir Jumhur, Kasubdit 3 Jatanras Polda Jatim, tim ini berhasil menemukan potongan tubuh korban yang dibuang di beberapa lokasi setelah menangkap tersangka, Rohmad Tri Hartanto (32).

Rohmad ditangkap saat melintas di lampu merah Jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Setelah penangkapan, tim segera melakukan interogasi di sekitar alun-alun Kota Madiun untuk mendapatkan informasi terkait lokasi pembuangan potongan tubuh korban.

"Interogasi terhadap tersangka membutuhkan kesabaran dan ketelitian agar kami mendapatkan informasi yang akurat," kata AKBP Jumhur, Selasa (28/01/2025).

Dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju Hutan Sampung, Jalan Raya Parang, Kabupaten Ponorogo, yang berjarak 30 kilometer dari Kota Madiun. Lokasi ini disebutkan tersangka sebagai tempat pembuangan potongan kaki korban.

"Tim melakukan penyisiran sejauh dua kilometer dengan cara berjajar, menggunakan lampu kendaraan operasional dan senter untuk menerangi area," ungkap Jumhur.

Pukul 04.45 WIB, tim menemukan bungkusan plastik berisi potongan kaki yang disembunyikan di semak-semak. Potongan tersebut segera dibawa ke RSUD Ponorogo untuk identifikasi lebih lanjut.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut