get app
inews
Aa Text
Read Next : RNI Menjadi Holding Pangan Milik Negara, Ini Perusahaan yang Digabung

RNI Eksekusi Pengambilalihan Lahan Strategis di Kota Surabaya

Rabu, 29 Januari 2025 | 19:33 WIB
header img
Aset PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI) di Jalan Undaan Kulon Surabaya yang telah diduduki Yayasan Trisila selama 20 tahun. Foto/iNewsSurabaya

SURABAYA, iNewsSurabaya.id– PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI) terus mengoptimalkan pengamanan aset-aset strategis perusahaan untuk mendukung pengembangan bisnis pangan saat ini.

 Langkah tersebut sekaligus guna mendukung percepatan swasembada pangan, khususnya di sektor yang menjadi lini bisnis utama perusahaan seperti industri gula, benih padi, peternakan, perikanan, garam, dan logistik.

Pernyataan tersebut ditegaskan Sekretaris Perusahaan RNI Yosdian Adi Pramono, Rabu, (29/01/2025), di Surabaya. Menurutnya, salah satu aset strategis yang saat ini tengah dalam proses eksekusi dan pengambilalihan kembali adalah lahan RNI seluas 5.100 meter persegi yang berlokasi di Jalan Undaan Kulon, Kota Surabaya.

“Lahan tersebut merupakan lahan dengan lokasi yang strategis di tengah kota Surabaya. Apabila kita optimalkan tentu dapat berdampak signifikan bagi upaya penguatan bisnis pangan perusahaan,” ujarnya.

Yosdian menegaskan, RNI merupakan pemilik sah lahan Undaan Kulon dengan legalitas berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29 Tahun 2027 yang telah diperpanjang hingga tahun 2028.

 “Sayangnya lebih dari 20 tahun terakhir aset ini dikuasai tanpa dasar oleh Yayasan Trisila atau YPT Trisila. Saat ini perusahaan tengah melakukan langkah tegas untuk mengembalikan aset tersebut kepada negara,” jelasnya.

Menurut Yosdian, proses eksekusi telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2018. 

Pada intinya putusan tersebut menghukum tergugat (YPT Trisila) agar menyerahkan kembali tanah dan bangunan kepada RNI dalam keadaan kosong dan sempurna, dengan memperhatikan ketentuan PP No. 223 Tahun 1959 dan PP No 49 Tahun 1963.

Ia memastikan, dalam proses pengambilalihan lahan tersebut RNI berpegang pada prinsip tata kelola, transparansi, ketertiban umum, serta mengedepankan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berlandaskan kemanusiaan. 

“Dalam prosesnya kami menggandeng Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI serta Juru Sita PN Surabaya. Hal ini untuk memastikan langkah-langkah yang diambil tetap berada di dalam koridor hukum,” terangnya.

Sebelumnya, RNI juga telah menempuh langkah-langkah pra eksekusi, seperti dialog dan mediasi dengan pihak YTP Trisila, hanya saja pihak YPT Trisila tidak bersedia mengosongkan lahan tanpa diikuti kompensasi atau ganti rugi. 

Terkait permintaan ganti rugi tersebut, ia mengatakan, tidak ada ketentuan dalam amar putusan yang menyebutkan RNI harus atau diwajibkan memberikan lahan pengganti atas aset lahan yang diambil kembali tersebut. 

Hal tersebut juga dilandaskan pada Peraturan Pemerintah No. 223 Tahun 1961 dan Peraturan No. 4 Tahun 1963 yang dikutip dalam putusan MA, dimana dalam dua peraturan tersebut tidak ada ketentuan mengenai pemberian ganti rugi berupa relokasi.

Lebih lanjut, Yosdian mengatakan, RNI serius memastikan setiap tahapan pengambilalihan lahan tersebut berjalan dan terlaksana 100% sesuai timeline. Tentunya, tidak hanya untuk aset lahan di Jalan Undaan Surabaya yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, tetapi juga untuk aset-aset perusahaan lainnya yang sedang dalam proses pengamanan. 

“Hal ini penting, mengingat upaya ini sebagai komitmen perlindungan aset negara agar dapat dioptimalkan untuk kepentingan dan kebermanfaatan masyarakat yang lebih besar. Salah satunya pengembangan bisnis pangan RNI seperti pemanfaatan untuk sarana logistik dalam program pemenuhan gizi dan pendistribusian pangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung selaku Kuasa Hukum RNI Anton Arifullah menyatakan, RNI telah menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada dasar hukum atau kewajiban bagi RNI untuk memberikan biaya, uang, atau kompensasi dalam bentuk apapun kepada YPT Trisila.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut