JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Aparat kepolisian dari Polsek Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, berhasil membubarkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat pada Kamis (6/2/2025) dini hari. Sebanyak 15 remaja yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut diamankan bersama kendaraan sepeda motor yang digunakan.
Penertiban balap liar yang dimulai sejak tengah malam hingga subuh berlangsung di sepanjang Jalan Bypass Betek, Mojoagung. Kegiatan balap liar ini dinilai sangat merugikan dan membahayakan pengendara lain, serta mengganggu ketertiban umum.
Para pembalap liar yang datang dari berbagai penjuru Jombang tidak memperhatikan keselamatan diri maupun orang lain. Mereka menggunakan sepeda motor tanpa standar keamanan, seperti knalpot bising atau knalpot brong, yang dapat mengganggu ketenangan warga sekitar.
Saat polisi tiba di lokasi, para pelaku balap liar langsung panik dan melarikan diri ke berbagai arah. Meskipun mereka berusaha kabur, polisi segera melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap 15 remaja beserta sepeda motor yang digunakan untuk balap liar.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, menjelaskan bahwa aksi balap liar ini diketahui oleh pihaknya sejak tengah malam. Menanggapi hal tersebut, petugas segera bergerak cepat dan menggelar razia untuk membubarkan gerombolan pemotor tersebut. "Kami segera menuju lokasi dan langsung melakukan razia penertiban," kata Yogas, Kamis (6/2/2025) pagi.
Sejumlah pemotor dan penonton balapan, yang didominasi oleh kalangan remaja, berhamburan kabur ketika melihat kedatangan polisi di kawasan Jalan Raya Bypass. Sebagian dari mereka melarikan diri ke perkampungan sekitar, namun petugas tetap melanjutkan pengejaran. Akhirnya, 15 pelaku berhasil diamankan dan diminta untuk mendorong motor mereka menuju Mapolsek Mojoagung yang terletak 3 kilometer dari lokasi kejadian.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 7 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat dan menggunakan knalpot tidak standar. Para pelaku, yang sebagian besar masih berstatus pelajar, diminta membuat surat pernyataan di kantor polisi dan akan menjalani pembinaan lebih lanjut.
Motor-motor yang digunakan dalam balap liar tersebut disita dan para pemiliknya diberikan sanksi tilang. Kapolsek Yogas menegaskan bahwa razia terhadap balap liar dan penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan. “Kami akan terus melakukan razia dan penertiban agar wilayah kami bebas dari aksi balap liar dan knalpot brong,” ujarnya.
Kompol Yogas juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di sekitar wilayah mereka. Hal ini guna menjaga ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya.
Dengan penertiban yang tegas ini, diharapkan bisa mengurangi aksi balap liar yang membahayakan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto