Kecelakaan Pintu Tol Ciawi 2, Truk Tronton Rem Blong Delapan Orang Tewas, DPD RI Soroti Regulasi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/06/f4612_lia.jpg)
JAKARTA,iNEWSSURABAYA.ID - Kecelakaan maut yang terjadi di pintu Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa malam (4/2/2025), mengejutkan banyak pihak. Truk tronton yang mengalami rem blong menyebabkan tujuh kendaraan terlibat dalam insiden tragis ini.
Kecelakaan tersebut menewaskan delapan orang dan menyebabkan sebelas orang lainnya luka-luka, termasuk beberapa korban yang terperangkap dalam kendaraan yang terbakar. Kejadian ini menyorot pentingnya keselamatan jalan raya dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan lalu lintas.
Kecelakaan tersebut bermula ketika truk tronton bermuatan galon aqua berjalan dari arah Ciawi menuju Jakarta. Diduga, rem truk mengalami kegagalan fungsi saat memasuki Gerbang Tol Ciawi 2, sehingga menabrak kendaraan yang ada di depannya. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa insiden ini melibatkan tujuh kendaraan, termasuk satu truk dan enam mobil pribadi, dengan tiga di antaranya terbakar.
Peristiwa kecelakaan ini turut menarik perhatian anggota DPD RI, Lia Istifhama. Senator yang juga dikenal sebagai aktivis tersebut menyampaikan keprihatinannya dan menyoroti penerapan Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan, khususnya terkait kendaraan dengan kelaikan yang diragukan dan penggunaan truk ODOL (Over Dimensi Over Load).
"Lakukan pengecekan menyeluruh pada kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang, terutama truk yang membawa muatan melebihi batas ukuran dan berat standar. Ini berbahaya karena dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan di jalan raya," ujar Lia Istifhama.
Lia Istifhama juga menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas kecelakaan kerja yang melibatkan karyawan, termasuk sopir truk. Ia menjelaskan bahwa setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan dan perusahaan harus memberikan pertolongan pertama serta menanggung kerugian yang dialami korban. Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa karyawan yang mengalami kecelakaan kerja tidak kehilangan pekerjaan mereka.
"Saya sebagai seorang ibu merasa sangat miris melihat para korban, banyak di antaranya adalah pekerja yang pulang dengan harapan bisa bertemu kembali dengan keluarga. Perusahaan harus bertanggung jawab, tidak hanya pada korban tetapi juga pada upaya pencegahan kecelakaan di masa depan," ujar Lia Istifhama.
Editor : Arif Ardliyanto