get app
inews
Aa Text
Read Next : LPG 3 Kg Menipis, DPRD Surabaya Minta Warga Tidak Perlu Panik

Lemah Aturan Panti Asuhan di Surabaya, DPRD Minta Regulasi Diperjelas dan Diperketat

Jum'at, 07 Februari 2025 | 04:28 WIB
header img
DPRD Surabaya mendesak Pemkot segera menerbitkan regulasi ketat untuk panti asuhan pasca kasus asusila yang menggemparkan kota. Foto iNEWSSURABAYA/trisna

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa Surabaya sebagai Kota Layak Anak harus memiliki regulasi ketat demi menjamin keamanan anak-anak. Ia juga mendukung pemberian sanksi bagi panti yang beroperasi tanpa izin.

"Bagi panti yang belum memiliki izin, harus ada pendampingan agar mereka bisa mengurus legalitasnya. Namun, bagi yang tetap melanggar, sanksi tegas harus diberlakukan," tegasnya.

Senada dengan Ajeng, Anggota Komisi D, Drs. H. Imam Syafi’i, SH, MM, menyoroti masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Surabaya meskipun kota ini menyandang predikat Kota Layak Anak.

Imam mempertanyakan efektivitas peran Kader Surabaya Hebat (KSH) dalam mengawasi anak-anak di lingkungan pemukiman. Ia menilai KSH seharusnya bisa membantu mendeteksi dini potensi kasus pencabulan anak.

"Honor KSH sudah naik, tetapi kasus seperti ini masih terjadi. Seharusnya mereka lebih aktif dalam pengawasan," sentilnya.

Imam juga menyoroti kejanggalan terkait kasus NK (61), pemilik panti ilegal di Gubeng yang kini menjadi tersangka pelecehan seksual. Menurutnya, fakta bahwa NK memiliki Kartu Keluarga (KK) dengan 14 anak bertuliskan “famili lain” perlu dicurigai.

"Aneh rasanya ada belasan anak dalam satu KK. Setelah ditelusuri, ternyata mereka masuk KK berdasarkan penetapan pengadilan," ujarnya.

Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayani, mengungkapkan bahwa korban pelecehan saat ini telah mendapatkan perlindungan di shelter milik Pemkot Surabaya. Pihaknya terus memberikan konseling guna memulihkan kondisi psikologis mereka.

"Kami melakukan konseling secara bertahap. Anak-anak butuh waktu untuk beradaptasi dengan konselor sebelum mereka merasa nyaman berbagi pengalaman," katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan NK (60), pemilik panti asuhan di Surabaya, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak asuhnya yang berusia 15 tahun. Aksi bejat tersebut terjadi sejak Januari 2022 hingga terakhir kali pada 25 Januari 2025.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Pemkot Surabaya untuk segera menerapkan regulasi ketat terkait panti asuhan. Dengan adanya Perwali atau SE, serta pengawasan yang lebih aktif dari KSH dan instansi terkait, diharapkan kasus kekerasan terhadap anak dapat dicegah di masa mendatang.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut