Takziah ke Rumah Korban Pembunuhan di Jombang, Keluarga Minta Kompol Christian Hukum Maksimal Pelaku
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/15/1e254_polres-jombang.jpg)
JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Suasana duka masih menyelimuti keluarga PRA (19), siswi SMA yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan tragis. Jenazahnya ditemukan di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Sebagai bentuk empati dan dukungan, Wakapolres Jombang, Kompol Christian Bagus Yulianto, mengunjungi rumah duka di Kecamatan Sumobito pada Jumat (14/2/2025). Kedatangan Kompol Christian Bagus bersama Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, serta jajaran anggota Polres Jombang, disambut haru oleh keluarga korban.
Dalam kunjungannya, Kompol Christian Bagus menyampaikan belasungkawa mendalam serta mendoakan agar keluarga korban diberi ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.
"Kami turut berduka cita yang mendalam. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan," ujar Kompol Christian Bagus.
Lebih lanjut, ia meminta keluarga korban untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, yang saat ini telah menangkap tiga tersangka pelaku kejahatan sadis tersebut.
"Kami mengimbau keluarga korban untuk menyerahkan proses hukum kepada kepolisian, khususnya Polres Jombang. Kami akan memastikan kasus ini ditangani dengan seadil-adilnya," tegasnya.
Sementara itu, Aris (39), sepupu korban, menuntut agar para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati.
"Harus dihukum seberat-beratnya, hukuman mati," tegasnya.
Terkait isu yang beredar di media sosial mengenai ancaman terhadap tersangka dan keluarganya, Aris membantah bahwa pihak keluarga terlibat dalam penyebaran ancaman tersebut.
"Kami tidak pernah membuat pernyataan di mana pun, termasuk di media sosial. Kami menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika korban PRA menjadi sasaran aksi bejat tiga pelaku, yakni AP (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, serta AT (18) dan LI (32), warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Sebelum kejadian, ketiga pelaku diketahui menggelar pesta miras di rumah AT. Dalam kondisi mabuk, mereka membawa korban ke area persawahan dan memperkosa korban secara bergiliran. Meski sempat melawan, korban akhirnya tak berdaya menghadapi kekejaman mereka.
Tak berhenti di situ, ketiga pelaku kemudian membuang korban ke sungai dalam kondisi hidup, menyebabkan korban tewas akibat tenggelam.
Kini, ketiga pelaku telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 339 dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum dan masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari kejahatan sadis semacam ini.
Editor : Arif Ardliyanto