SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 15 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ke-15 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari empat ahli waris korban meninggal dunia, dua korban luka berat, delapan korban luka sedang dan satu orang luka ringan.
Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu Bom Bali I dan II, ledakan bom di Gereja Pantekosta Pusat, penyerangan Masjid Falatehan Jakarta, bom McD Makasar, kontak senjata di Poso, bom di Polrestabes Surabaya dan penembakan Gunung Biru.
Kompensasi senilai Rp2.530.000.000 itu akan diserahkan simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Perwakilan dari Inspektorat Gubernur Jatim serta anggota Komisi III DPR RI Bambang Dwi Harsono, di Surabaya, Kamis (17/3-2022).
Editor : Ali Masduki