get app
inews
Aa Text
Read Next : LAZISNU Jatim Gelar Rakorwil di Batu, Bahas Inovasi dan Kolaborasi Pengelolaan Zakat

Selebgram Isa Zega Gugat Polda Jatim, Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Ini Perkembangannya

Jum'at, 21 Februari 2025 | 15:17 WIB
header img
Selebgram Isa Zega ajukan praperadilan di PN Surabaya terkait kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari. Foto iNEWSSURABAYA/tangkap layar

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Selebgram Adrena Isa Zega, yang dikenal sebagai Mami Isa atau Mami Online, resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan ini diajukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri dari bos Juragan 99, Gilang Widya Pramana.

Kuasa hukum pemohon, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan bahwa agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, pihak termohon (Polda Jatim) tidak menghadirkan saksi, sementara pihak pemohon menghadirkan dua saksi.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin dengan agenda kesimpulan, dan putusan akan dibacakan pada sore harinya,” ujar Pitra pada Jumat (21/2/2025).

Pitra menegaskan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya. Salah satunya adalah Isa Zega yang belum pernah diperiksa oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, seharusnya ada langkah somasi atau mediasi terlebih dahulu, bukan langsung melapor ke polisi. Kami juga sudah dua kali mengajukan restorative justice, tetapi pihak pelapor tidak hadir,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa gugatan praperadilan ini bukan hanya untuk meminta penghentian perkara, tetapi juga sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja penyidik agar lebih profesional.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut