get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Sampah Menuju Perubahan : Kecil, Sederhana Tapi Bermakna

Selebgram Isa Zega Gugat Polda Jatim, Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Ini Perkembangannya

Jum'at, 21 Februari 2025 | 15:17 WIB
header img
Selebgram Isa Zega ajukan praperadilan di PN Surabaya terkait kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari. Foto iNEWSSURABAYA/tangkap layar

Kuasa hukum lainnya, Elza Syarif, mengapresiasi hakim tunggal Ega Shaktiana yang memimpin sidang praperadilan ini. Ia menilai bahwa hakim telah mengakomodasi kepentingan semua pihak secara profesional.

“Kami meminta putusan dibacakan pada Senin karena pada Selasa sudah ada penetapan sidang di PN Kepanjen, Malang,” ujar Elza.

Dalam permohonan praperadilan ini, pemohon meminta agar penetapan tersangka terhadap Isa Zega berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/28/XII/2024/Ditreskrimsus tanggal 19 Desember 2024, beserta surat-surat terkait lainnya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Di sisi lain, Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Isa Zega.

“Saya sudah mendengar bahwa ada pengajuan praperadilan. Kami siap menghadapinya,” ujar Charles.

Sebelumnya, Polda Jatim telah resmi menahan Isa Zega setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut