Polda Jatim Bongkar Sindikat Oplosan Elpiji di Jombang, Empat Pelaku Ditangkap

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jombang. Dalam kasus ini, empat pelaku diamankan, yakni MS, MM, AK, dan SZ. Mereka kedapatan memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.
Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga 3 Maret 2025. Para pelaku menggunakan alat khusus berbahan logam untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke tabung kosong non-subsidi.
"Dibutuhkan sekitar 4 hingga 5 tabung gas elpiji 3 kg untuk mengisi satu tabung elpiji 12 kg. Sedangkan untuk tabung elpiji 50 kg, mereka memindahkan isi dari sekitar 20 hingga 22 tabung elpiji 3 kg," ungkap Damus Asa, Selasa (4/3/2025).
Setelah diisi ulang, tabung non-subsidi ini disegel menggunakan segel palsu yang dibeli secara online, lalu diedarkan ke berbagai toko kelontong dan pangkalan di Kabupaten Jombang.
Para pelaku mendapatkan gas elpiji subsidi dari toko dan pangkalan di Jombang dengan harga Rp20.000 hingga Rp21.000 per tabung. Gas tersebut kemudian dijual kembali dalam tabung non-subsidi dengan harga jauh lebih tinggi: Elpiji 12 kg: Rp130.000 – Rp140.000 per tabung, dan Elpiji 50 kg: Rp550.000 – Rp575.000 per tabung.
Bisnis ilegal ini mendatangkan keuntungan besar bagi para pelaku, namun merugikan masyarakat dan pemerintah karena penyalahgunaan gas bersubsidi.
Editor : Arif Ardliyanto