Polda Jatim Bongkar Sindikat Oplosan Elpiji di Jombang, Empat Pelaku Ditangkap

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- Tabung Elpiji:
- 140 tabung 3 kg kosong
- 62 tabung 3 kg berisi gas
- 52 tabung 12 kg kosong
- 18 tabung 12 kg berisi gas
- 18 tabung 50 kg kosong
- 18 tabung 50 kg berisi gas
Alat Oplosan: 20 alat pemindah gas untuk tabung 12 kg, 9 alat pemindah gas untuk tabung 50 kg, 100 segel tabung 12 kg, 30 segel tabung 50 kg, dan 2 timbangan dan berbagai peralatan lain
Keempat pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli elpiji non-subsidi. Pastikan segel keaslian tabung dan belilah hanya di agen resmi untuk menghindari risiko bahaya akibat elpiji oplosan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku bisnis ilegal lainnya bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.
Editor : Arif Ardliyanto